HIQDU (DEMDAM KESUMAT)
Tidak ditemukan
01 October 2025
Hiqdu (dendam kesumat) ialah sikap memendam maksud jahat dan berusaha keras menimpakan siksaan kepada orang lain.
Perasaan dendam itu selalu diikuti oleh delapan perbuatan terlarang, yaitu :
~ Hasud (iri hati) kepada orang yang didendami.
~ Senang melihat bencana yang diderita orang yang didendami.
~ Menjauhi orang yang didendami, meskipun orang yang didendami itu menampakkan rasa senang kepadanya.
~ Berpaling dari orang yang didendami dengan maksud meremehkannya.
~ Membahas kejelekan-kejelekan orang yang didendaminya.
~ Membeberkan rahasia orang yang didendami.
~ Menirukan (ucapan atau tindakan) orang yang didendami, dengan maksud menertaakan atau mengejeknya.
~ Menyakiti badan orang yang didendami dengan memboikot hak-hak orang yang didendami. Misalnya tidak membyar hutangnya kepada orang yang didendami.
Dalil yang menunjukkan ketidakterpujian hiqd (dendam kesumat) ialah sabda Nabi Muhammad SAW :
المؤمن ليس بحقوق
Orang yang beriman adalah orang yang tak mempunyai dendam kesumat.